Etika dan Hati Nurani

A . ETIKA DAN HATI NURANI
            Hati nurani adalah penghayatan atau kesadaran tentang baik atau buruk, benar atau tidak benar hubungan dengan tingkah laku konkret seseorang dalam masyarakat. Hati nurani ini tidak memerintahkan atau melarang kita untuk bertindak atau tidak bertindak,atau menganjurkan atau melarang kita untuk melakukan sesuatu terhadap situasi yang dihadapinya. Oleh sebab itu hati nurani memang sangat erat kaitannya dengan “kesadaran”, dan kesadaran ini merupakan cirri khas pada manusia,dan tidak ada  pada makluk hidup yang lain, sehingga boleh dikatakan bahwa perilaku atau perbuatan manusia dimanapun berada atau hidup selalu dikendalinkan oleh kesadarannya sedangkan pada binatang kesadaran ini tidak ada. Dapat dipertegas lagi bahwa kesadaran hanya dimiliki manusia, binatang tidak mempunyai kesadaran
            Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa perilaku manusia yang dituntun oleh hati nurani dengan sendirinya sejalan dengan moralitas atau etika. Hati nurani dibedakan menjadi dua, yakni:
·         Hati nurani  retrospektif
Apabila seseorang membuat keputusan-keputusan dan melaksanakan putusan tersebut atau bertindak, biasanya orang berpikir ulang atau membuat semacam penilaian terhadap apa yang telah dilakukan tersebut. Apabila seseorang bertindak yang tidak etis dan bertentangan dengan hati nuraninya, sudah tentu setelah bertindak orang tersebut akan menyadari bahwa tindakannya tersebut tidak benar, dan menyesalinya. Jadi dapat dikatakan atau disimpulkan bahwa hati nurani seseorang atau batin seseorang memberikan penilaian-penilaian terhadap perbuatannya sendiri yang telah lamapu. Setelah seseorang bertindak, untuk menilai tindakan tersebut orang menggunakan hati nuraninya,  inilah yang disebut hati nurani retrospektif.
·         Hati nurani prospektif
Sebelum orang membuat keputusan dan bertindak, biasanya ia juga menilai dan mempertimbangkan terhadap apa yang  akan diputuskan dan dilakukan dengan menggunakan hati nurani atau suara batinnya. Dengan kata lain, batin akan menilai perbuatan-perbuatan seseorang mendatang. Sebelum orang bertindak, batin memberikan pertimbangan-pertimbangan. Inilah yang dimaksud dengan hati nurani prospektif. Pertimbangan itu terwujud dalam bentuk larangan  untuk berbuat jelek, dan anjuran untuk berbuat baik. Oleh sebab itu, hati nurani prospektif adalah tuntunan seseorang untuk berperilaku sesuai dengan kondisi-kondisi psikologis dan sesuai kondisi rill di sekitarnya.

B. PERKEMBANGAN ETIKA
1.      Tahap praktik dan paranormal
Perkembangan etika atau moral pada awal terjadi dalam keluarga. Pada tahap ini, anak mengenal adanya perbuatan baik dan tidak baik atau buruk sanagat berkaitan dengan sikap dan perilaku orang tua. Seorang anak mengenal perbuatan  baik kalau apa yang dilakukan itu mendapat hadiah atau pujian dari orang tuanya, sebaliknya perbuatan itu tidak baik kalau apa yang dilakukan nya tersebut mendapatkan hukuman atau celaan dari orangtua. Dalam konteks ini belum dapat dikatakan bahwa perbuatan anak tersebut bermoral atau tidak bermorang, karena anak baru belajar perbuatan baik dan buruk saja. Oleh sebab itu perkembangan moral pada tahap ini disebut”tahap pramoral”.
2.      Tahap prakonvensional
Pada tahap ini perbuatan-perbuatan anak sudah mulai didasarkan pada norma-norma umum yang berlaku dalam kelompok sosialnya, tidak hanya  sebatas pada norma dalam keluarga atau ayah dan ibu saja, tetapi sudah luas lagi yakni guru dan baik bagi anak-anak dalam tahap ini. Oleh sebab itu perkembangan etika atau moral pada tahap ini disebut tahap prakonvensional.
3.      Tahap konvensional
Pada tahap sudah pada tingkat dewasa, dimana pemahaman seseorang kepada kelompok sudah meluas ke kelompok yang lebih kompleks lagi. Bahwa perilaku atau tindakan baik dan tidak baik tidak hanya sesuai dengan moral, tetapi juga sudah mencakup norma kelompok, atau masyarakat yang sudah tertulis, yakni peraturan dan hokum. Maka dari itu, perilaku baik adalah apabila sesuai dengan aturan hokum kelompok besar tersebut.
4.      Tahap pascakonvensional (otonom)
Pada tahap ini, sebagai penerimaan tanggung jawap pribadi atas dasar etik,moral atau prinsip-prinsip hati nurani yang sudah lebih otonom atau mandiri. Oleh sebab itu,  perilaku pada tingkat ini biasanya tidak sama, bahkan bertentangan dengan perilaku kelompoknya. Dalam tahap ini, seseorang sudah berani berperilaku beda dengan kelompoknya, karena menganggap kelompok belum tentu benar.

C. NILAI  ETIKA
Telah dijelaskan bahwa moral atau etika itu bersumber atau mengacu pada hati nurani. Sedangkan hati nurani manusia itu selalu mempunyai konotasi positif  bahwa apa yang disebut baik atau tidak baik, atau perbuatan itu baik atau tidak adalah suatu yang kita  “ya “ kana tau “amin” kna, dan yang tidak baik itu pastilah tidak  kita aminkan atau tidak kita iyakan. Dan dapat kita simpulkan bahwa baik atau tidak baiknya tentu mempuanyai ukuran atau nilai, yakni yang disebut nilai moral dan norma moral. Nilai moral dalam suatu kelompok masyarakat tertentu bisa sama dan bsa berbeda dengan kelompok masyarakat yang lain. Hal ini disebabkan karena berbagai perbedaan budaya dan adat istiadat masyarakat setempat.
Secara umum nilai atau norma yang menyangkut kehidupan manusia dalam masyarakat dimana saja, atau  yang disebut norma umum, dapat dikelompokkan menjadi tiga, yakni:
·         Norma kesopanan (etiket)
Norma atau kesopanan ditentukan oleh masing-masing kelompok budaya atau komunitas. Setiap “event” di setiap komunitas mempunyai norma etiket tersendiri.
·         Norma hokum
Norma atau hokum ditentukan oleh pemegang otoritas dalam kehidupan berbangsa, bernegara, atau bermasyarakat. Setiap bangsa atau pranata social mempunyai norma-norma hokum yang digunakan sebagai acuan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara atau bermasyarakat.
·         Norma moral atau etika
Norma atau nilai moral yang pada  umumnya bersifat universal ditentukan oleh kelompok atau masyarakat tertentu. Norma moral meskipun bersifat universal bersumber pada hati nurani manusia, tapi masing-masing kelompok masyakat atau bangsa mempunyai rumusan berbeda-beda.

D. PENDEKATAN ETIKA
            Dengan kata lain ada berbagai  pendekatan etika antara lain :
1 . Etika Deskripsif
            Etika deskriftip adalah suatu kajian etika yang bertujuan untuk bertujuan untuk mengembangkan tingkah laku moral dalam arti luas : tentang baik buruk, tentang tindakan yang boleh dan tidak boleh dari setiap kelompok atau komunitas tanpa memberikan penilaian. Etika deskripsi bermanfaat untuk mengembangkan pemahaman budaya satu terhadap yang lain dalam rangka membangun toleransi dan kebersamaan.
2 . Etika Normatif
            Etika normatif bukan hanya menggambarkan etika dari masing-masing kelompok komunitas, tetapi memberikan penilaian terhadap etika-etika yang berlaku (dengan sendirinya menggunakan criteria etis dan tidak etis), sehingga menentukan benar atau etis dan tidak benar atau tidak etis. Oleh sebab itu etika normatif  ini bertujuan untuk merumuskan prinsip-prinsip etis yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional. Lebih lanjut etika normative ini dibedakan menjadi :
a . Etika umum
            Adalah aturan tingkah laku yang harus dipenuhi oleh setiap orang di setiap masyarakatnya. Setiap anggota masyarakat dimana pun berada selalu terikat oleh etika umum ini, yang secara implicit mengatur hak dan kewajiban  setiap anggota kelompok atau masyarakat dalam kelompok atau masyarakat tersebut.
b . Etika khusus
            Adalah aturan tingkah laku  kelompok manusia atau kelompok masyarakat yang khas atau  yang spesifik kelompok tersebut. Kelompok masyarakat yang khas atau spesifik ini adalah kelompok propesi. Kelompok profesi dalam suatu masyarakat sangat bervariasi, yang mempunyai kekhasan atau perilaku khusus sesuai dengan profesi masing-masing.

E . ETIKA, AGAMA, DAN HUKUM
            Etika (moral) dan agama mempunyai hubungan yang sangat erat. Seperti telah di uraikan tadi bahwa etika atau moral adalah merupakan aturan atau rambu-rambu perilaku dalam hubunganantara manusia yang satu dengan yang lain dalam konteks sosiobudayanya. Sedangkan agama adalah lebih dari etika, karena di samping mengatur hubungan antara manusia, agama juga mengatur hubungan antar manusia dengan Tuhan Sang Pencipta alam seisinya, termasuk manusia. Apa bila manusia bener-bener memegang teguh rambu-rambu moral, sebenarnya secara implicit juga sudah menjalin hubungan yang baik dengan Tuhan Pencipta alam ini. Karena orang mempunyai moral yang baik, sudang barang tentu berperilaku di dalam aturan-aturan agama yang diperintahkan Tuhan kepada umat manusia. Misalnya, dalam ajaran agama mana pun melarang kepada manusia atau umatnya untuk tidak mencuri, tidak berbohong, tidak membunuh, tidak menyakiti hati orang lain, dan sebagainya. Orang yang mampu menjalankan ajaran-ajaran Tuhan, berarti mempunyai hubungan yang baik kepada Tuhan, dan itu merupakan praktik hubungan baik dengan sesama  manusia.
            Oleh sebab itu, melanggar moral berarti melanggar hubungan dengan Allah, dan juga melanggar hubungan dengan manusia lain. Melanggar hukum Allah berarti juga melanggar hukum manusia, dan sebaliknya. Misalnya orang yang korupsi, orang yang mencuri, orang yang membunuh orang lain.itu adalah merusak hubungan dengan manusia lain, dan jelas perbuatan itu tidak etis dan tidak bermoral. Apabila perbuatan tersebut adalah dosa, karena melanggar perintah atau ajaran Allah. Sedangkan sanksi terhadap pelanggaran ajaran Tuhan atau agama adalah dosa, dan segala resikonya yang semuanya itu adalah hak atau otoritas Tuhan sendiri yang menghukumnya.
            Etika atau moral, sebagai aturan bertindak atau berperilaku, baik yang bersifat universal maupun bersifat local, tidak secara jelas tertulis dalam dokumen meskipun di patuhi oleh semua orang atau anggota masyarakat. Sedangkan hukum lebih dikodifikasi, ditulis secara sistematis. Hukum merupakan  norma yuridis, dan dituangkan dalam berbagai bentuk produk hokum misalnya : UUD dan UU peraturan-peraturan, secara tertulis dari para pemegang kekuasaan eksekutif, legislative maupun yudikatif. Sanksi bagi pelanggar moral atau etika, tidak jelas dan tegas, dan cenderung bersifat subjektif. Melanggar etika atau moral dapat dikatakan sanksinya adalah “hati nurani” yang belum jelas aturanya. Sedangkan sanksi bagi pelanggar hukum adalah sangat jelas dan terukur yang berupa hukuman, sesuai peraturan yang berlaku.
            Manusia sebagai ciptaan Tuhan yang paling sempurna dan di tempatkan di alam yang juga ciptaan Tuhan ini, hendaknya senantiasa memelihara hubungan yang harmonis secara bersamaan dan sekaligus, yakni :
a.       Hubungan antara manusia dengan Tuhan
b.      Hubungan antara manusia dengan manusia lain.
c.       Hubungan antar manusia dengan lingkunganya (fisik)
Mengingat hubungan yang miltidimensi ini, manusia atau setiap orang dimana pun juga selalu mengacu dan selalu terikat hubungan dalam bentuk hubungan-hubungan tersebut . Apabila terjadi ketidakselarasan hubungan-hubungan tersebut, maka juga akan memperoleh “sanksi” sesuai pelanggaran hubungan atau tanggung jawab tersebut.
1 . Hubungan manusia dengan Tuhan
            Hubungan manusia dengan Tuhan telah diatur melalui setiap ajaran agama masing-masing. Dalam ajaran agama apapun, selain mengatur hubungan antara manusia dendan manusia lain, juga mengatur hubungan manusia dengan Tuhan atau bahkan manusia dengan alam. Setiap agama mempunyai aturan atau cara-cara menjaga hubungan yang baik dengan Tuhan melalui tata cara atau ritual agama antara lain tata cara menyembah atau ibadah kepada Tuhan. Di samping itu, ketentuan yang lebih rinci tertuang dalam masing-masing kitab suci agama-agama tersebut. Apabila manusia melakukan hal-hal yang baik, yang harus dilakukan maka manusia akan memperoleh anugerah dari Tuhan. Tetapi bila manusia tidak melakukan tentang apa yang harus dilakukan, atau melakukan hal-hal yang tidak boleh dilakukan, manusia harus siap bersedia menerima sanksi dari Tuhan, yang berupa “dosa”. Setiap dosa yang diperbuat oleh manusia akan mendapat hukuman dari Tuhan. Seberapa besar hukuman, adalah rahasia Tuhan sendiri, dan merupakan otoritas Tuhan,bukan dari manusia.
2 . Hubungan manusia dengan manusia lain
a . Hubungan informal
            Hubungan antar  manusia dengan manusia lain secara informal dalam konteks sosiobudaya setempat atau komunitas pada umumnya tidak tertulis. Biasanya hanya di dasarkan kesepakatan barsama antara kelompok masyarakat tersebut yang secara turun temurun diwariskan dari generasi ke generasi yang berikutnya, yakni etika atau moral. Apabila terjadi kekurang harmonisan hubungan antara orang  yang satu terhadap  lain, atau hubungan salah satu anggota kelompok dengan kelompoknya maka akan  memperoleh sanksi social dari kelompok  atau kelompok masyarakat yang bersangkutan.
b . Hubungan formal
            Hubungan manusia dengan manusia yang lain dalam suatu kelompok secara formal diatur dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan secara tertulis dan terkodofikasi dalam suatu hokum. Hukum disini tidak harus dalam bentuk undang-undang, tetapi mempunyai cakupan yang luas dan bervariasi, mulai dari UUD, peraturan pemerintah, surat keputusan (SK), mulai dari SK Presiden, SK Menteri, dan lain sebagainya. Apabila dalam etika atau moral, terjadinya  pelanggaran etika tidak mempunyai ketentuan sanksi yang jelas, tetapi dalam hukum, pelanggaran hokum mempunyai sanksi yang jelas dan mengikat yakni berupa hukuman.
3 . Hubungan dengan lingkungan
            Manusia tinggal di dalam kawasan suatu kawasan geografis tertentu,  dan di samping mempunyai hubungan dengan manusia yang lain, juga mempunyai hubungan dengan kakhluk hidup lainya, yakni fauna dan flora. Ketiga makhluk ini menempati bersama-sama dalam suatu wilayah geografis yang satu(alam) yakni : tanah, air, udara, dan masing-masing  saling membutuhkan dan ketergantungan. Dengan kata lain semuanya ini hidup dalam satu sistem, yang disebut skosistem. Dalam ekosistem bukan hanya antar makhluk hidup saja (manusia , binatang, tumbuhan) yang saling ketergantungan, tetapi juga antara makhluk hidup dengan lingkungan berbeda mati, yakni tanah, air, udara juga saling ketergantungan. Oleh sebab itu keseimbangan antara makhluk hidup dengan alam (lingkungan)ini harus di jaga keseimbanagannya dan kelestarianya.

F . MANUSIA SEUTUHNYA
            Manusia adalah makhluk hidup ciptaan Tuhan yang paling sempurna. Oleh sebab itu manusia tidak di samakan dengan makhluk hidup yang lain. Secara lebih rinci  pengembangan manusia seutuhnya tersebut antara lain :
1 . Kesehatan
            Peningkatan kesehatan adalah salah satu bentuk pengembangan aspek fisik atau biologis  dari manusia. Kesehatan manusia di tentukan oleh banyak factor. Oleh sebab itu meningkatkan kesehatan juga harus dilakukan melalui berbaagai cara antara lain :
1.      Makan dan minuman yang merupakan faktor utama untuk memelihara dan meningkatkan organ-organ tubuh tetap berfungsi untuk mempertahankan hidup.
2.      Lingkungan hidup yang kondusif untuk hidup sehat (lingkungan fisik) lingkungan hidup inilah yang memberikan berbagai sarana dan prasarana hidup sehat.
3.      Lingkungan nonfisik (sosial, ekonomi, budaya, politik,dan sebagainya) yang mendukung untuk kondusif hidup bermasyarakat.
2 . Pendidikan
                  Pendidikan (pendidikan formal) merupakan sarana yang sangat penting dalam pengembangan intelektual seseorang. Meskipun secara teori pendidikan formal tidak hanya berfungsi untuk pengembangan intelektual saja. Namun secara umum dan pada praktiknya memang demikian, pendidikan formal atau sekolah, uatamanya untuk pengembangan intelektual bagi generasi penerus bangsa. Oleh sebab itu, mutu (kualitas) dan jumlah (kualitas) pendidikan formal yang ada dalam suatu kelompok masyarakat tertentu merupakan indicator pengembangan sumber daya manusia dari segi intelektual.
3 . Agama
                  Agama adalah aturan bertindak bagi manusia  dalam hubungannya dengan Tuhan, dan juga dengan manusia yang lain. Oleh karena itu, dalam kehidupan manusia dehari-hari, antara agama dan etika sulit untuk di pisahkan.    

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika dan Hukum Rumah Sakit

ETIKA DAN HUKUM DALAM PEMBERANTASAN PENYAKIT MENULAR