Postingan

Etika dan Hati Nurani

A . ETIKA DAN HATI NURANI              Hati nurani adalah penghayatan atau kesadaran tentang baik atau buruk, benar atau tidak benar hubungan dengan tingkah laku konkret seseorang dalam masyarakat. Hati nurani ini tidak memerintahkan atau melarang kita untuk bertindak atau tidak bertindak,atau menganjurkan atau melarang kita untuk melakukan sesuatu terhadap situasi yang dihadapinya. Oleh sebab itu hati nurani memang sangat erat kaitannya dengan “kesadaran”, dan kesadaran ini merupakan cirri khas pada manusia,dan tidak ada    pada makluk hidup yang lain, sehingga boleh dikatakan bahwa perilaku atau perbuatan manusia dimanapun berada atau hidup selalu dikendalinkan oleh kesadarannya sedangkan pada binatang kesadaran ini tidak ada. Dapat dipertegas lagi bahwa kesadaran hanya dimiliki manusia, binatang tidak mempunyai kesadaran              Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa perilaku manusia yang dituntun oleh hati nurani dengan sendirinya sejalan dengan moralitas atau etika

Etika dan Hukum Rumah Sakit

A. Etik dan Hukum Etik berasal dari kata Yunani ethos, yang berarti ”yang baik, yang layak”. Etik merupakan morma-norma, nilai-nilai atau pola tingkah laku kelompok profesi terentu dalam memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat. Hukum adalah pereturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu kekuaaan, dalam mengatur pergaulan hidup masyarakat. Etik dan hukum memeiliki tujuan yang sama yaitu untuk mengatur tertib dan tentramnya pergaulan hidup dalam masyarakat. Persamaan etik dan hukum adalah sebagai berikut: Sama-sama merupakan alat untuk mengatur tertibnya hidup bermasyarakat. Sebagai objeknya adalah tingkah laku manusia. Mengandung hak dan kewajiban anggota-anggota masyarakat agar tidak saling merugikan. Menggugah kesadaran untuk bersikap manusiawi. Sumbernya adalah hasi pemikiran para pakar dan pengalaman para anggota senior. Sedangkan perbedaan Etik dan hukum adalah sebagai berikut: Etik berlaku untuk lingkungan profesi . Hukum berlaku untuk umum. Etik di